Orang Tua Berpisah, Siapa yang Mengasuh Anak?

Setiap terjadi perceraian, tentu akan menimbulkan kepedihan yang menda lam. Namun, tak semua setuju dengan hal ini. Bisa saja ba gi yang bercerai, hal itu meru pa kan keputusan terbaik bagi keduanya. Tapi, jika keduanya mem punyai anak, terutama yang belum baligh, siapakah yang ha rus mengasuhnya. Ayah atau ibu?

Dalam masalah ini, menurut Syekh Shalih bin Fauzan al-Fau zan dalam kitabnya, al Mulakh khashul Fiqhi, disebutkan bahwa pihak yang paling berhak mengasuh anak bila kedua orang tuanya berpisah adalah ibu. Syekh Shalih mengutip pendapat Ibnu Qudamah yang menjelaskan, jika seorang suami berpisah dengan istri karena perceraian (cerai hidup— Red), yang berhak mengasuhnya (hadhanah) adalah ibunya. Ditegaskannya, tak seorang ulama pun yang berbeda pendapat me ngenai masalah ini.

Lebih lanjut dijelaskan Syekh Shalih, seorang ibu memiliki perhatian yang dalam untuk anakanaknya. Ia juga sangat mengasihi dan menyayangi buah hatinya. Bahkan, dibandingkan dengan bapak, ibu memiliki faktor kejiwa an (psikologis) yang lebih baik dalam mengasuh sang anak.

Dalam hal ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu(ra) pernah mengatakan, "Aromanya, kasurnya, dan pangkuannya lebih baik daripada engkau, sampai ia menginjak remaja dan telah memilih kepu tus annya sendiri (untuk mengikuti ayah atau ibunya)."


Hal senada juga dikatakan Ibnu Taimiyah. Menurut syaikhul Islamitu, ibu lebih berhak dalam mengasuh anaknya dikarenakan jalinan ikatan antara ibu dan si anak sangat kuat dan lebih mengetahui kebutuhan makanan bagi anak, cara menggendong, menidurkan, serta mengasuh. Dia lebih berpengalaman dan lebih sayang. Dalam konteks ini, ia lebih mampu, lebih tahu, dan lebih tahan mental sehingga dialah orang yang mesti mengasuh se orang anak yang belum memasuki usia tamyiz berdasarkan syariat. (Lihat Majmu al-Fatawa).

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bahwasanya ada seorang wanita pernah mendatangi Rasulullah mengadukan masalahnya. Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, anakku ini dahulu, akulah yang mengandungnya. Akulah yang menyusui dan memangku nya. Dan, sesungguhnya ayahnya telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mende ngar hal itu, Rasul bersabda, "Engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah." (HR Ahmad (2/182), Abu Dawud (2276), dan al-Hakim (2/247).

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang ibu paling berhak mengasuh anaknya ketika ia diceraikan oleh suaminya (ayah si anak) dan menginginkan merebut hak asuhnya.

Referensi : http://www.republika.co.id/berita/humaira/samara/13/02/01/mhj3bz-orang-tua-berpisah-siapa-yang-mengasuh-anak

0 Response to "Orang Tua Berpisah, Siapa yang Mengasuh Anak?"

Post a Comment