Terus meningkatnya kenakalan dan kejahatan remaja tiap tahunnya membuat makin banyak remaja yang mendekam dalam tahanan.
Namun,
pemberian hukuman dengan penahanan dalam penjara dianggap merupakan
langkah yang kurang tepat. Karena, proses hukum yang dilakukan ini
dianggap tak akan bisa membuat efek jera bagi para remaja yang
tersandung masalah hukum dilansir dari lensaindonesia.com.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak benarkan bayi AA alami kekerasan seksual dan Komnas PA: Perbuatan Tompel bentuk penyaluran frustasi berat
Kepala
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait
mengatakan, saat ini saja ada sekitar 7.526 anak usia remaja yang
tercatat mendekam di dalam penjara akibat kenakalannya mulai dari
Narkoba, pencurian, perkosaan dan lain-lain.
“Sekitar 28% anak
remaja yang mendekam di penjara. Namun pemberian hukuman penjara ini
sebenarnya tidak tepat. Karena semua pelaku kejahatan, mereka berkumpul
dan bisa jadi saat keluar mereka akan semakin tak terkontrol,” ujar
Arist saat berbincang dengan LICOM, Minggu (22/09/2013).
Arist
mengungkapkan, seharusnya para penegak hukum lebih memperhatikan lagi
langkah penanganan yang harus dilakukan agar para pelaku yang masih
terhitung usia belia ini dapat lebih baik.
“Pemerintah dan para
penegak hukum harus melakukan pemberdayaan edukasi pada anak, bukan
penjara. Karena tidak akan ada efek jera. Penegak hukum harus memberikan
pendekatan difersi yang meliabatkan orang tuanya.
Hal ini dalam rangka
menyelesaikan di luar hukum agar anak tak kembali mengulangi
kesalahannya lagi. Karena tanggung jawab orang tua juga dibutuhkan dalam
penyelesaian masalah anak,” ungkapnya.
Arist menambahkan, setiap
tahunnya kejahatan yang pelakunya merupakan anak terus meningkat. Arist
menilai, kesalahan penanganan hukum juga sebagai salah satu penyebab
meningkatnya anak-anak yang mendekam dalam hotel prodeo.@silma
0 Response to "7526 Anak Usia Remaja di Indonesia Pernah Masuk Penjara"
Post a Comment