7526 Anak Usia Remaja di Indonesia Pernah Masuk Penjara


Terus meningkatnya kenakalan dan kejahatan remaja tiap tahunnya membuat makin banyak remaja yang mendekam dalam tahanan.

Namun, pemberian hukuman dengan penahanan dalam penjara dianggap merupakan langkah yang kurang tepat. Karena, proses hukum yang dilakukan ini dianggap tak akan bisa membuat efek jera bagi para remaja yang tersandung masalah hukum dilansir dari lensaindonesia.com.


Kepala Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini saja ada sekitar 7.526 anak usia remaja yang tercatat mendekam di dalam penjara akibat kenakalannya mulai dari Narkoba, pencurian, perkosaan dan lain-lain.

“Sekitar 28% anak remaja yang mendekam di penjara. Namun pemberian hukuman penjara ini sebenarnya tidak tepat. Karena semua pelaku kejahatan, mereka berkumpul dan bisa jadi saat keluar mereka akan semakin tak terkontrol,” ujar Arist saat berbincang dengan LICOM, Minggu (22/09/2013).

Arist mengungkapkan, seharusnya para penegak hukum lebih memperhatikan lagi langkah penanganan yang harus dilakukan agar para pelaku yang masih terhitung usia belia ini dapat lebih baik.

“Pemerintah dan para penegak hukum harus melakukan pemberdayaan edukasi pada anak, bukan penjara. Karena tidak akan ada efek jera. Penegak hukum harus memberikan pendekatan difersi yang meliabatkan orang tuanya. 

Hal ini dalam rangka menyelesaikan di luar hukum agar anak tak kembali mengulangi kesalahannya lagi. Karena tanggung jawab orang tua juga dibutuhkan dalam penyelesaian masalah anak,” ungkapnya.

Arist menambahkan, setiap tahunnya kejahatan yang pelakunya merupakan anak terus meningkat. Arist menilai, kesalahan penanganan hukum juga sebagai salah satu penyebab meningkatnya anak-anak yang mendekam dalam hotel prodeo.@silma

0 Response to "7526 Anak Usia Remaja di Indonesia Pernah Masuk Penjara"

Post a Comment