100 Dosen Terbukti Menjiplak


Dalam satu tahun terakhir, lebih dari seratus dosen setingkat lektor, lektor kepala, dan guru besar terbukti menjiplak makalah, buku, dan jurnal ilmiah. Mereka berasal dari sejumlah ¬perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Mereka yang terbukti mela¬kukan penjiplakan itu dikenai sanksi dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.

”Dua dosen dipecat, empat dosen diturunkan pangkat jaba¬tannya. Sisanya masih dalam proses pembinaan dari pihak kami,” ungkap Direktur Pen¬didik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Su¬priyadi Rustad, di Gedung Kem¬dikbud, Rabu (2/10).

Supriyadi mengatakan, penjiplakan tersebut dilakukan untuk menjalankan persyaratan ke¬naikan pangkat dan jabatan.

Menurutnya, sanksi yang di¬berikan sesuai dengan Permen¬diknas Nomor 17 Tahun 2010 ten¬tang Pencegahan dan Penang¬gulangan Penjiplakan di Pergu¬ruan Tinggi.

Diharapkan, sanksi tersebut dapat memberikan efek jera. Karena itu, dia meminta kepada pihak perguruan tinggi untuk turun tangan.

”Kita imbau para rektor untuk memberikan sanksi tegas. Kalau rektor tidak bertindak, mereka¬lah yang akan terkena sanksi,” imbuhnya.

Menurutnya, bagi pemerintah bukan hal sulit mendeteksi penjiplakan.

”Sistem informasi sudah se¬demikian terbuka, teknologi sudah maju sehingga mudah bagi kami untuk mendeteksi,” tegas Supriyadi.

Meski demikian, dia me¬ngakui, dalam sejumlah kasus rekomendasi terjadi kete-gangan antara Kemdikbud dan perguruan tinggi yang bersang¬kutan.

”Beberapa kasus dibawa ke pengadilan. Kami digugat hingga PTUN, kita layani saja,” te¬gas¬nya.
Menurun Drastis

Menurut Supriyadi, dampak dari sejumlah kasus tersebut, jumlah pengajuan guru besar oleh perguruan tinggi menurun drastis.

”Dari yang dulu sekitar 100 pengajuan per bulan, sekarang hanya 20-30 pengajuan. Mung¬kin perguruan tinggi mulai ins¬tropeksi. Tapi dengan demikian, akan semakin selektif,” tuturnya.

Selain penjiplakan, dia juga mengaku menemukan 400 perguruan tinggi swasta (PTS) melakukan kejahatan pemalsuan data jumlah dosen dan mahasiswa.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan dana pembinaan dan tunjangan sertifikasi dosen. ”Mereka lakukan pemalsuan itu agar tampak memenuhi rasio,” ungkapnya.

Terhadap PTS yang melaku¬kan pelanggaran seperti itu, lanjutnya, pemerintah akan mencabut hak sertifikasi dosen bersangkutan, termasuk program beasiswa dan dana pembinaan perguruan tinggi.

”Sebanyak 76 PTS sudah melakukan klarifikasi dan perbaikan data. Sisanya masih da¬lam proses pembinaan,” terang¬nya.

Namun tidak tertutup ke¬mungkinan jumlah itu akan terus bertambah. ”Tapi kita terus melakukan supervisi, salah sa¬tunya melalui kopertis supaya dapat meminimalkan tindakan pemalsuan serupa,” dikutip  dari laman suaramerdeka.com.

0 Response to "100 Dosen Terbukti Menjiplak"

Post a Comment